|
Ekonomi Koperasi
|
|
Pembentukan dan Pembubaran
Koperasi
|
|
|
|
Disusun
oleh :
Savira
Azkiah (25217556)
1EB09
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat
dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan
untuk menyelesaikan artikel ini yaitu
tentang “ Pembentukan
dan Pembubaran Koperasi “
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Bu Budiasih sebagai Dosen Ekonomi
Koperasi dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan artikel ini.
Semoga dengan selesainya
artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan
teman-teman. Aamiin
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi sebagai lembaga di mana
orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai
etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri
sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation)
akan melahirkan
efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi
koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku
ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru
(Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan
gerakan para petani di pedesaan
yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI
A. Koperasi
Dalam mendirikan kopersi maupun membubarkan koperasi haruslah mengikuti aturan-aturan yang telah di buat
oleh pemerintah dengan UU no. 25 tahun 1992 maupun aturan yang telah di buat
oleh departemen koperasi.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi terbagi atas dua yakni:
1.
Koperasi
Primer adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
2.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
badan-badan hukum koperasi.
B.
Pembentukan Koperasi
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
Berikut adalah
beberapa hal yang harus di lakukan
untuk mendirikan dan membuat sebuah
koperasi.
Hal yang harus
di perhatikan terkait dengan
koperasi antara lain adalah :
1.
Anggaran
dasar koperasi yaitu AD/ART yang memuat seluruh aturan dalam berkoperasi.seperti pembentukan pengurus,pengawas,maupun
pelaksana harian.serta SOP koperasi dalam kegiatan sehari hari.Di sini juga
memuat tentang pembagian tugas dan wewenang pengurus,pengawas
maupun anggota koperasi serta aturan pembubaran koperasi
2.
Fungsi
dan peran koperasi,yaitu rumusan
dasar mau seperti apa koperasi
yang akan kita buat.Apa fungsi dan peran koperasi
tersebut kepada anggota maupun lingkungan masyarakat sekitar koperasi berdiri.
3.
Struktur
organisasi serta jenis/bentuk koperasi
yang cocok dengan kebutuhan. Tentukan dahulu jenis koperasi
yang akan kita buat.Koperasi produsenkah?Atau jenis koperasi yang lain yaitu koperasi jasa maupun
koperasi konsumen.Di tentukan juga apakah
koperasi yang akan kita buat hanya
melakukan satu jenis usaha atau
beberpa jenis usaha yang nantinya mementukan jenis badan hukum yang akan kita buat.Jika
usaha yang akan kita lakukan adalah
bermacam macam maka bentuk badan
hukum koperasinya adalah koperasi serba usaha atau
KSU.
Dalam pembuatan
anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga koperasi haruslah memuat hal hal sebagai
berikut sebagai suatukelengkapan pembuatan anggaran dasar koperasi.
Anggaran
dasar koperasi memuat hal-hal sebagai berikut :
a)
Nama,
pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi.
b)
Nama
lengkap dan nama singkatan
koperasi.
c)
Tempat
kedudukan koperasi dan daerah kerjanya.
d)
Maksud
dan tujuan.
e)
Ketegasan
usaha.
f)
Syarat-syarat
keanggotaan.
g)
Ketetapan
tentang permodalan.
h)
Peraturan
tentang tanggung jawab anggota.
i)
Peraturan
tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan
anggota.
j)
Ketentuan
tentang kuorum anggota.
k)
Penetapan
tahun buku.
l)
Ketentuan
tentang sisa hasil usaha pada
akhir tahun buku.
m)
Ketentuan
mengenai sisa kekayaan bila koperasi
dibubarkan.
n)
Ketentuan
mengenai sanksi.
Ada beberapa tahap untuk membentuk
koperasi, yaitu:
1.
Tahap
awal, pada tahap awal ini
orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu mencari teman yang bersedia untuk mendirikan koperasi.
2.
Tahap
persiapan, yaitu membentuk panitia yang terdiri atas ketua,
sekretaris, dan bendahara. Menyiapkan konsep atau rancangan
anggaran dasar koperasi, dan mengedarkan
undangan rapat pendirian koperasi.
3.
Tahap
pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon
anggota, pejabat dari kantor
koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya.
4.
Tahap
mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
Setelah menerima surat
permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pemohon. Apabila syarat-syarat tersebut di atas
telah dipenuhi pejabat tersebut mencatat koperasi tersebut dalam buku daftar pencatatan
yang telah tersedia pada kantor
koperasi. Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan selama 3 (tiga) bulan oleh
pejabat koperasi setempat ditetapkan:
a.
Menyetujui
pembentukan koperasi yang bersangkutan agar mendapat hak badan hukum
koperasi.
b.
Menolak
atau menunda pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi.
Untuk koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi
menyatakan persetujuannya, koperasi akan
mendapat nomor badan hokum dan koperasi tersebut resmi berbadan hukum serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Untuk koperasi yang ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu
1 (satu) bulan sejak diterimanya surat penolakan
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang sudah diperoleh
oleh koperasi tersebut dalam jangka waktu satu
bulan
C.
Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi
dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan
keputusan pemerintah.
Pembubaran koperasi berdasarkan rapat anggota: sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus diteliti apakah sudah tidak dapat
dipertahankan keberadaannya
atau selalu menderita kerugian.
Kemudian
rapat anggota membentuk tim
penyelesai untuk menyelesaikan masalah- masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.
Sedangkan
pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah karena alasan-alasan sebagai berikut:
1.
Terdapat
bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang;
2.
egiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; dan
3.
Kelangsungan
hidupnya tidak lagi diharapkan.
Jadi pembubaran
koperasi dapat di lakukan oleh
2 pihak yaitu anggota koperasi itu sendiri maupun
pihak pemerintah.pembubaran
oleh pemerintah di sebabkan oleh
karena koperasi tersebut melanggar undang undang koperasi
ataupun melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan undang undang yang berlaku di negara
republik Indonesia.Serta kondisi koperasi yang mengalami kebangkrutan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi dijalankan
secara bersama sesuai dengan asas
koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan
bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya.
B. Saran
Dalam melakukan pendirian koperasi harus diperhatikan apa saja ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat dan tahap-tahap dalam melakukan kegiatan pendirian Koperasi agar mencapai tujuan untuk membantu
masyarakat dalam permasalahan ekonominya.
DAFTAR PUSTAKA
http://accounting-forlife.blogspot.com/2008/05/pembentukan-dan-pembubaran-koperasi.html
https://solusismart.com/pembentukan-dan-pembubaran-koperasi-di-indonesia/