Rabu, 26 Desember 2018

Permodalan dan Sisa hasil Koperasi || Ekonomi Koperasi


EKONOMI KOPERASIPermodalan dan Sisa Hasil Koperasi

Disusun oleh :
Savira Azkiah (25217556)
Kelas : 2eb09

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai badan usaha sangat ditentukan
terhadap besar kecilnya modal yang digunakan. Kalangan masyarakat awam pengertian
modal koperasi disamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi
simpanan pokok dan simpanan wajib. Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah
perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba.
Pada setiap akhir perioder operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak.
Pada dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya
dan masyarakat. Dalam suatu terbentuknya koperasi maka terdapat pula Sisa Hasil Usaha
atau yang lebih umum disebut SHU

BAB II
Permodalan dan Sisa Hasil Koperasi



  1. Permodalan
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham.


Sumber Permodalan Koperasi
  1. Modal Dasar

    Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a)   Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau
anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b)   Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan.
c)   Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah
untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan
dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d)  Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.
Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu.

3. Modal Pinjaman
a)   Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela,
maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang
atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)   Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)   Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)  Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.

e)   Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Ø  Distribusi Cadangan Koperasi
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha

B. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai  keputusan Rapat Anggota.
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Rumus Pembagian SHU
  1. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modalyang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
  4. SHU per anggota
  5. SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA       = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA      = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Modal Koperasi bisa disebut sebagai Simpanan, sesuai dengan UU 79 tahun 1958.
Selanjutnya, Koperasi juga tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak,
sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha. Dan SHU Koperasi harus dibagi berdasarksn prinsip yang ada.
B. Kritik dan Saran
Dalam artikel ini Saya menyadari bahwa masih jauh dari kata sempurna dalam, oleh karena itu demi kebaikan yang akan datang alangkah senangnya Saya sebagai penulis bisa menerima kritik dan saran dari pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Kamis, 08 November 2018

Pembentukan dan Pembubaran Koperasi

Ekonomi Koperasi

Gunadarma.pngPembentukan dan Pembubaran Koperasi

 

 

Disusun oleh :

Savira Azkiah (25217556)

 

 

 

1EB09

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

 

 


 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan     karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan artikel ini yaitu tentang Pembentukan dan Pembubaran Koperasi

Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Bu Budiasih sebagai Dosen Ekonomi Koperasi dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan artikel ini.

Semoga dengan selesainya artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Aamiin

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

 

BAB II

PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI

 

A.   Koperasi

Dalam mendirikan kopersi maupun membubarkan koperasi haruslah mengikuti aturan-aturan yang telah di buat oleh pemerintah dengan UU no. 25 tahun 1992 maupun aturan yang telah di buat oleh departemen koperasi.

Undang-undang No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:

1.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

2.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.

 

B.   Pembentukan Koperasi

Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.

Berikut adalah beberapa hal yang harus di lakukan untuk mendirikan dan membuat sebuah koperasi. 

Hal yang harus di perhatikan  terkait dengan koperasi antara lain adalah :

1.      Anggaran dasar koperasi yaitu  AD/ART yang memuat seluruh aturan dalam berkoperasi.seperti pembentukan pengurus,pengawas,maupun pelaksana harian.serta SOP koperasi dalam kegiatan sehari hari.Di sini juga memuat tentang pembagian tugas dan wewenang pengurus,pengawas maupun anggota koperasi serta aturan pembubaran koperasi

2.      Fungsi dan peran koperasi,yaitu rumusan dasar mau seperti apa koperasi yang akan kita buat.Apa fungsi dan peran koperasi tersebut kepada anggota maupun lingkungan masyarakat sekitar koperasi berdiri.

3.      Struktur organisasi serta jenis/bentuk koperasi yang cocok dengan kebutuhan. Tentukan dahulu jenis koperasi yang akan kita buat.Koperasi produsenkah?Atau jenis koperasi yang lain yaitu koperasi jasa maupun koperasi konsumen.Di tentukan juga apakah koperasi yang akan kita buat hanya melakukan satu jenis usaha atau beberpa jenis usaha yang nantinya mementukan jenis badan hukum yang akan kita buat.Jika usaha yang akan kita lakukan adalah bermacam macam maka bentuk badan hukum koperasinya adalah koperasi serba usaha atau KSU.

Dalam pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi haruslah memuat hal hal sebagai berikut sebagai suatukelengkapan pembuatan anggaran dasar koperasi.

Anggaran dasar koperasi memuat hal-hal sebagai berikut :

a)                  Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi.

b)                  Nama lengkap dan nama singkatan koperasi.

c)                  Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya.

d)                 Maksud dan tujuan.

e)                  Ketegasan usaha.

f)                   Syarat-syarat keanggotaan.

g)                  Ketetapan tentang permodalan.

h)                  Peraturan tentang tanggung jawab anggota.

i)                    Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota.

j)                    Ketentuan tentang kuorum anggota.

k)                  Penetapan tahun buku.

l)                    Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku.

m)                Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.

n)                  Ketentuan mengenai sanksi.

 

Ada beberapa tahap untuk membentuk koperasi, yaitu:

1.      Tahap awal, pada tahap awal ini orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu mencari teman yang bersedia untuk mendirikan koperasi.

2.      Tahap persiapan, yaitu membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi, dan mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.

3.      Tahap pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya.

4.      Tahap mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

 

Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pemohon. Apabila syarat-syarat tersebut di atas telah dipenuhi pejabat tersebut mencatat koperasi tersebut dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia pada kantor koperasi. Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan selama 3 (tiga) bulan oleh pejabat koperasi setempat ditetapkan:

a.    Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan agar mendapat hak badan hukum koperasi.

b.   Menolak atau menunda pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi.

Untuk koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, koperasi akan mendapat nomor badan hokum dan koperasi tersebut resmi berbadan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Untuk koperasi yang ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat penolakan Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang sudah diperoleh oleh koperasi tersebut dalam jangka waktu satu bulan

 

C.   Pembubaran Koperasi

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah. Pembubaran koperasi berdasarkan rapat anggota: sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus diteliti apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderita kerugian.

Kemudian rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan masalah- masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.

Sedangkan pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah karena alasan-alasan sebagai berikut:

1.      Terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang;

2.      egiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; dan

3.      Kelangsungan hidupnya tidak lagi diharapkan.

 

Jadi pembubaran koperasi dapat di lakukan oleh 2 pihak yaitu anggota koperasi itu sendiri maupun pihak pemerintah.pembubaran oleh pemerintah di sebabkan oleh karena koperasi tersebut melanggar undang undang koperasi ataupun melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan undang undang yang berlaku di negara republik Indonesia.Serta kondisi koperasi yang mengalami kebangkrutan.

 

BAB III

PENUTUP

A.   Kesimpulan

Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya.

 

B.   Saran

Dalam melakukan pendirian koperasi harus diperhatikan apa saja ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat dan tahap-tahap dalam melakukan kegiatan pendirian Koperasi agar mencapai tujuan untuk  membantu masyarakat dalam permasalahan ekonominya.

 

DAFTAR PUSTAKA

http://accounting-forlife.blogspot.com/2008/05/pembentukan-dan-pembubaran-koperasi.html

https://solusismart.com/pembentukan-dan-pembubaran-koperasi-di-indonesia/