Kamis, 08 November 2018

Pembentukan dan Pembubaran Koperasi

Ekonomi Koperasi

Gunadarma.pngPembentukan dan Pembubaran Koperasi

 

 

Disusun oleh :

Savira Azkiah (25217556)

 

 

 

1EB09

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

 

 


 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan     karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan artikel ini yaitu tentang Pembentukan dan Pembubaran Koperasi

Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Bu Budiasih sebagai Dosen Ekonomi Koperasi dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan artikel ini.

Semoga dengan selesainya artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Aamiin

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

 

BAB II

PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI

 

A.   Koperasi

Dalam mendirikan kopersi maupun membubarkan koperasi haruslah mengikuti aturan-aturan yang telah di buat oleh pemerintah dengan UU no. 25 tahun 1992 maupun aturan yang telah di buat oleh departemen koperasi.

Undang-undang No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:

1.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

2.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.

 

B.   Pembentukan Koperasi

Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.

Berikut adalah beberapa hal yang harus di lakukan untuk mendirikan dan membuat sebuah koperasi. 

Hal yang harus di perhatikan  terkait dengan koperasi antara lain adalah :

1.      Anggaran dasar koperasi yaitu  AD/ART yang memuat seluruh aturan dalam berkoperasi.seperti pembentukan pengurus,pengawas,maupun pelaksana harian.serta SOP koperasi dalam kegiatan sehari hari.Di sini juga memuat tentang pembagian tugas dan wewenang pengurus,pengawas maupun anggota koperasi serta aturan pembubaran koperasi

2.      Fungsi dan peran koperasi,yaitu rumusan dasar mau seperti apa koperasi yang akan kita buat.Apa fungsi dan peran koperasi tersebut kepada anggota maupun lingkungan masyarakat sekitar koperasi berdiri.

3.      Struktur organisasi serta jenis/bentuk koperasi yang cocok dengan kebutuhan. Tentukan dahulu jenis koperasi yang akan kita buat.Koperasi produsenkah?Atau jenis koperasi yang lain yaitu koperasi jasa maupun koperasi konsumen.Di tentukan juga apakah koperasi yang akan kita buat hanya melakukan satu jenis usaha atau beberpa jenis usaha yang nantinya mementukan jenis badan hukum yang akan kita buat.Jika usaha yang akan kita lakukan adalah bermacam macam maka bentuk badan hukum koperasinya adalah koperasi serba usaha atau KSU.

Dalam pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi haruslah memuat hal hal sebagai berikut sebagai suatukelengkapan pembuatan anggaran dasar koperasi.

Anggaran dasar koperasi memuat hal-hal sebagai berikut :

a)                  Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi.

b)                  Nama lengkap dan nama singkatan koperasi.

c)                  Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya.

d)                 Maksud dan tujuan.

e)                  Ketegasan usaha.

f)                   Syarat-syarat keanggotaan.

g)                  Ketetapan tentang permodalan.

h)                  Peraturan tentang tanggung jawab anggota.

i)                    Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota.

j)                    Ketentuan tentang kuorum anggota.

k)                  Penetapan tahun buku.

l)                    Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku.

m)                Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.

n)                  Ketentuan mengenai sanksi.

 

Ada beberapa tahap untuk membentuk koperasi, yaitu:

1.      Tahap awal, pada tahap awal ini orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu mencari teman yang bersedia untuk mendirikan koperasi.

2.      Tahap persiapan, yaitu membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi, dan mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.

3.      Tahap pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya.

4.      Tahap mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

 

Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pemohon. Apabila syarat-syarat tersebut di atas telah dipenuhi pejabat tersebut mencatat koperasi tersebut dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia pada kantor koperasi. Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan selama 3 (tiga) bulan oleh pejabat koperasi setempat ditetapkan:

a.    Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan agar mendapat hak badan hukum koperasi.

b.   Menolak atau menunda pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi.

Untuk koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, koperasi akan mendapat nomor badan hokum dan koperasi tersebut resmi berbadan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Untuk koperasi yang ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat penolakan Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang sudah diperoleh oleh koperasi tersebut dalam jangka waktu satu bulan

 

C.   Pembubaran Koperasi

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah. Pembubaran koperasi berdasarkan rapat anggota: sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus diteliti apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderita kerugian.

Kemudian rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan masalah- masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.

Sedangkan pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah karena alasan-alasan sebagai berikut:

1.      Terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang;

2.      egiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; dan

3.      Kelangsungan hidupnya tidak lagi diharapkan.

 

Jadi pembubaran koperasi dapat di lakukan oleh 2 pihak yaitu anggota koperasi itu sendiri maupun pihak pemerintah.pembubaran oleh pemerintah di sebabkan oleh karena koperasi tersebut melanggar undang undang koperasi ataupun melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan undang undang yang berlaku di negara republik Indonesia.Serta kondisi koperasi yang mengalami kebangkrutan.

 

BAB III

PENUTUP

A.   Kesimpulan

Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya.

 

B.   Saran

Dalam melakukan pendirian koperasi harus diperhatikan apa saja ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat dan tahap-tahap dalam melakukan kegiatan pendirian Koperasi agar mencapai tujuan untuk  membantu masyarakat dalam permasalahan ekonominya.

 

DAFTAR PUSTAKA

http://accounting-forlife.blogspot.com/2008/05/pembentukan-dan-pembubaran-koperasi.html

https://solusismart.com/pembentukan-dan-pembubaran-koperasi-di-indonesia/