Sabtu, 15 Juni 2019

Momentum terjadinya Perjanjian || Aspek Hukum dalam Ekonomi

Assalamu'alaikum! Gimana kabar kalian? Insyaallah sehat terus yaa, aamiin :)
Kali ini aku mau sharing artikel tentang Momentum terjadinya Perjanjian, semoga bermanfaat~

   ››››››››››››››››››››››››››››~‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹‹

   Sebelum masuk ke pembahasan, aku mau jelasin sedikit ke kalian tentang salah satu syarat sah nya perjanjian, yaitu Kesepakatan. Kesepakatan merupakan kesesuaian pernyataan antara satu orang atau lebih, dengan pihak lainnya yang mengadakan perjanjian.

   Kata sepakat dalam suatu perjanjian dapat diperoleh melalui suatu proses Penawaran (offerte) dan Penerimaan (accepatie). Istilah Penawaran (offerte) merupakan suatu pernyataan kehendak yang mengandung usul untuk mengadakan perjanjian, yang tentunya dalam penawaran tersebut telah terkandung sesuatu yang merupakan hal pokok sebagai syarat yang tidak boleh diabaikan dalam perjanjian. Dan Penerimaan (acceptatie) merupakan pernyataan kehendak tanpa syarat untuk menerima penawaran tersebut.


   Dari penjelasan di atas aku akan masuk ke pembahasan, yaitu kapan terjadinya kesepakatan atau Momentum terjadinya Perjanjian. Dalam hal ini terdapat 4 teori yang menjelaskan, diantaranya adalah :

1.     Teori Pernyataan (Uitingstheorie)
       Kesepakatan terjadi saat pihak yang menerima penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran tersebut.
    Contoh : Transaksi jual beli Tanah, dimana kedua belah pihak yang terutama si penerima telah setuju atas kesepakatan yang ditentukan sehingga transaksi tersebut berjalan lancar


2.     Teori Pengiriman (Verzendtheorie)
 Kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran mengirimkan telegram/facsimile/e-mail
     Contoh : Perusahaan Manufaktur yang mengirimkan surat penawaran atas produknya kepada Perusahaan Dagang, yang nantinya akan mendapat balasan surat dari si penerima (Perusahaan Dagang)

3.     Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
      Kesepakatan terjadi apabila pihak yang menawarkan itu mengetahui adanya penerimaan (acceptatie), tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung)
    Contoh : Online Shop, dimana penawar telah mengetahui penawarannya telah diterima dan dilihat oleh si penerima (pelanggan), tetapi pelanggan tersebut belum mengkonfirmasi apakah sepakat dengan penawaran yang ditawarkan

4.     Teori Penerimaan (Ontvangstheorie)
       Kesepakatan terjadi saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.
 Contoh : Transaksi jual beli sehari-hari, seperti membeli minuman dan makanan, membeli baju dan sebagainya


         Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa, Momentum terjadinya Perjanjian tidak akan terjadi apabila tidak ada Kesepakatan.
      Di dalam perjanjian terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah Kesepakatan. Dan sebuah kesepakatan itu sendiri tidak dapat terjadi atau tidak sah apabila di dalamnya tidak ada persetujuan dari kedua belah pihak yang bersangkutan sesuai dengan teori-teori yang telah di jelaskan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar